LSM SOROD Desak Penertiban Lembaga Pembiayaan Ilegal, Minta DPRD Banyuwangi Gelar Hearing

Banyuwangi – Insiden bentrokan antara sejumlah aktivis sosial dengan oknum dari lembaga Koperasi di Dusun Curahpecak, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo Senin (5/5/2025), memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Peristiwa ini terjadi ketika para aktivis mendampingi warga, terutama para ibu rumah tangga, yang merasa menjadi korban praktik utang berbunga tinggi dan penagihan intimidatif dari lembaga keuangan tersebut.

Ketua LSM SOROD H. Iphong Mawardi, angkat bicara menanggapi kekerasan yang menimpa aktivis. Ia mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan terhadap pihak yang sedang melakukan pendampingan masyarakat, dan menyoroti maraknya lembaga pembiayaan yang tidak sesuai dengan asas koperasi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan tindakan kekerasan terhadap para aktivis. Ini bukan hanya soal penganiayaan, tapi juga menyangkut maraknya praktik lembaga keuangan liar yang merugikan rakyat kecil. Pemerintah harus turun tangan secara serius,” tegas H. Iphong.

H. Iphong menilai bahwa banyak lembaga pembiayaan harian yang menggunakan nama koperasi, namun dalam praktiknya tidak memiliki legalitas yang sah, walaupun mengantongi ijin sangat tidak benar jika cara menjalankan sistem penagihan yang cenderung memeras dan menekan warga miskin. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang membawa nama koperasi untuk kepentingan ekonomi yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah lanjutan, H. Iphong resmi meminta DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk menggelar hearing terbuka dengan menghadirkan pihak eksekutif, aparat penegak hukum, dinas koperasi, serta perwakilan masyarakat terdampak.

“Kami mendorong DPRD segera memanggil semua pihak terkait untuk duduk bersama dalam forum hearing terbuka. Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat terhadap keresahan masyarakat. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik keuangan ilegal yang merusak kepercayaan publik terhadap koperasi,” ujarnya.

Ia juga meminta agar seluruh koperasi dan lembaga pembiayaan yang beroperasi di Banyuwangi segera diaudit menyeluruh, baik dari sisi legalitas, metode operasional, hingga mekanisme penagihannya.

LSM SOROD menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurut H. Iphong, jika praktik semacam ini tidak dihentikan, potensi konflik sosial akan terus meningkat dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.